Keadilan Berdasarkan Syariat

Melindungi Hak
Menjaga Amanah

Kami adalah garda terdepan advokat muslim Indonesia yang berkomitmen memberikan solusi hukum profesional, berintegritas, dan sesuai dengan koridor hukum positif serta nilai-nilai syariah.

500+

Advokat Aktif

100%

Integritas Syariah

34

DPW Seluruh Indonesia

12th

Melayani Negeri

Komitmen Organisasi

Advokasi yang
Lebih dari Sekadar Hukum

Di PPIPHII, kami memahami bahwa setiap masalah hukum memiliki beban moral. Kami tidak hanya bekerja dengan buku undang-undang, tetapi juga dengan hati nurani. Fokus kami adalah memastikan klien mendapatkan haknya tanpa melanggar prinsip keadilan yang hakiki.

Konsultasi Gratis
Legalitas Terjamin
Keamanan Data
Respon Cepat
Kantor PPIPHII

Bagaimana Kami Bekerja?

Proses hukum yang transparan dan mudah diikuti untuk kenyamanan Anda.

1

Konsultasi

Sampaikan keluhan atau kebutuhan hukum Anda melalui WhatsApp atau telepon.

2

Analisis Kasus

Tim ahli kami akan melakukan bedah kasus dari sisi hukum positif dan syariah.

3

Strategi

Kami menyusun langkah-langkah hukum yang paling efektif dan efisien.

4

Penyelesaian

Pendampingan penuh hingga kasus selesai atau hak Anda terpenuhi.

Bantuan Pro-Bono

Kami menyediakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu secara finansial namun sedang mencari keadilan.

Edukasi Syariah

Secara rutin mengadakan seminar dan pelatihan hukum untuk mencerdaskan masyarakat tentang hak-hak mereka.

Jaringan Luas

Dengan ribuan anggota, kami memiliki akses untuk mendampingi Anda di manapun Anda berada di wilayah NKRI.

Pertanyaan Umum

Menjawab rasa penasaran Anda tentang layanan PPIPHII.

Tidak. PPIPHII terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa memandang latar belakang agama, selama kasus yang ditangani tidak bertentangan dengan norma hukum dan etika.
Anda dapat mengirimkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) beserta dokumen kronologi kasus Anda ke email resmi atau kantor wilayah kami untuk ditinjau oleh tim Pro-Bono.
Durasi sangat bergantung pada tingkat kompleksitas dan jenis jalur yang diambil (Litigasi atau Non-Litigasi). Namun, kami menjamin transparansi setiap prosesnya.

Apa Kata Klien?

"PPIPHII sangat membantu dalam penyelesaian sengketa waris keluarga kami. Pendekatan syariahnya membuat semua pihak merasa adil."

Ibu Fatimah

Klien Perdata

"Profesionalisme yang luar biasa. Saya merasa aman didampingi oleh advokat yang juga mengerti etika agama."

Bp. Ahmad Kurnia

Pengusaha

"Responnya sangat cepat. Konsultasi pertama langsung mendapatkan pencerahan hukum yang jelas."

Ibu Maya

Klien Korporasi

Ingin Konsultasi Lebih Lanjut?

Jangan biarkan masalah hukum mengganggu ketenangan hidup Anda. Konsultasikan sekarang dengan para ahli kami.

Tentang Kami

Wadah berkumpulnya para Pengacara dan Penasehat Hukum Islam yang memiliki visi untuk menegakkan keadilan di Indonesia.

Misi & Filosofi

PPIPHII didirikan sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat terhadap jasa hukum yang jujur dan profesional. Kami percaya bahwa setiap advokat harus memiliki bekal ilmu hukum yang mumpuni serta moralitas yang kuat.

Fokus kami tidak hanya pada hasil akhir perkara, tetapi juga pada proses yang bersih dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.

Visi Utama

"Terwujudnya Advokat Islam Indonesia yang unggul dalam intelektualitas dan integritas."

Struktur Organisasi

Dewan Pimpinan Pusat (DPP)

Ketua Umum
Ketua Umum

Portofolio
Sekjen

Sekjen

Portofolio
Bendum

Bendahara Umum

Portofolio

Layanan Hukum

Litigasi

Pendampingan penuh di persidangan untuk perkara Pidana dan Perdata.

Ekonomi Syariah

Konsultasi sengketa perbankan dan muamalah sesuai syariat Islam.

Non-Litigasi

Mediasi, pembuatan kontrak, dan opini hukum di luar persidangan.

Bergabung
Bersama Kami

Jadilah bagian dari organisasi advokat yang menjunjung tinggi profesionalisme dan nilai-nilai Islam. Kami mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk berkontribusi.

Syarat: Sarjana Hukum
Memiliki Integritas Moral

Form Minat

Avatar

Berkomitmen kuat dalam memberikan pendampingan hukum yang adil dan bermartabat. Fokus utama adalah pada penyelesaian masalah melalui pendekatan persuasif namun tetap tegas dalam koridor hukum yang berlaku.

Lihat Portofolio Lengkap